Kamis, 22 Mei 2014

Apakah Teori Kekakuan Upah itu?


Teori kekakuan upah merupakan kegagalan penyesuaian tingkat upah terhadap tingkat ekuilibrium yang seharusnya. Artinya upah yang diterima para pekerja tidak fleksibel yang seharusnya sesuai dengan kondisi pasar. Kondisi ini disebabkan oleh 1) kebijakan pemerintah mengenai upah minimum, 2) kekuatan monopoli serikat pekerja, dan 3) upah efisiensi.
1)    kebijakan pemerintah mengenai upah minimum
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei tentang Upah Minimum


                                                                                                                             

Sumber: Olahan mandiri dari N. Gregory Mankiw, Makroekonomi edisi ke-6

Akibat adanya UMR tersebut yang titiknya berada di atas titik ekuilibrium maka adanya kelebihan penawaran tenaga kerja namun permintaan yang berkurang. Oleh karenanya terjadi pengangguran struktural (structural unemployment). Orang menganggur bukan karena mereka tak bisa  menemukan pekerjaan yang paling sesuai dengan keahliannya, tapi karena pada upah yang berlaku, penawaran tenaga kerja melebihi permintaannya.  Pekerja ini hanya menunggu pekerjaan yang akan tersedia.



2)    kekuatan monopoli serikat pekerja
Yang dilakukan para serikat pekerja adalah berusaha menjaga upah di atas titik ekuilibrium bahkan tak jarang sering demo untuk menaikkan upah. Namun bagi para pengangguran di luar sana berharap agar perusahaan menurunkan upah lalu bisa merekrut lebih banyak pekerja, sehingga yang pengangguran bisa bekerja. Hal inilah yang kontra antara para pekerja (insider) dengan para pengangguran (outsider).
3)    upah efisiensi
maksudnya adalah upah yang tinggi akan meningkatkan produktifitas. Sebaliknya pemotongan upah akan mendemotivasi untuk produktif. Kondisi ini yang diperhatikaan perusahaan agar tetap memberikan upah tinggi kepada para pekerjanya. Selain untuk produktif juga untuk menjaga agar para pekerja bisa setia. Dengan begitu laba perusahaan dapat terjaga

Negara-negara yang memiliki kekakuan upah

Sejak keluarnya undang-undang standar kerja yang adil tahun 1938 (fair lebor standards act of 1938), pemerintah federal AS memaksakan upah minimum yang biasa nya berada di antara 30 sampai 50 persen dari upah rata-rata dalam industri manufaktur. Selain AS, negara-negara lain juga menetapkan upah minimumnya, seperti China (Rp 2,1 juta), Thailand (Rp 2,7 juta), dan Malaysia (Rp 4,5 juta). DI Indonesia, upah minimum regional terbesar berada di DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301 sedangkan terendah yaitu NTB sebesar Rp 1.210.000



Daftar Pustaka

Mankiw, N. Gregory.MAKROEKONOMI, edisi ke-6.
U.S. Department of Commerce and U.S. Departement of Labor
http://coretanlimabelas.blogspot.com/2013/02/pengangguran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar