Teori kekakuan upah merupakan
kegagalan penyesuaian tingkat upah terhadap tingkat ekuilibrium yang
seharusnya. Artinya upah yang diterima para pekerja tidak fleksibel yang
seharusnya sesuai dengan kondisi pasar. Kondisi ini disebabkan oleh 1) kebijakan
pemerintah mengenai upah minimum, 2) kekuatan monopoli serikat pekerja, dan 3)
upah efisiensi.
1)
kebijakan
pemerintah mengenai upah minimum
Berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei tentang Upah
Minimum
Sumber: Olahan mandiri dari N. Gregory Mankiw, Makroekonomi edisi ke-6
Akibat adanya UMR tersebut yang titiknya berada di atas titik ekuilibrium maka adanya kelebihan penawaran tenaga kerja namun permintaan yang berkurang. Oleh karenanya terjadi pengangguran struktural (structural unemployment). Orang menganggur bukan karena mereka tak bisa menemukan pekerjaan yang paling sesuai dengan keahliannya, tapi karena pada upah yang berlaku, penawaran tenaga kerja melebihi permintaannya. Pekerja ini hanya menunggu pekerjaan yang akan tersedia.
2)
kekuatan
monopoli serikat pekerja
Yang dilakukan
para serikat pekerja adalah berusaha menjaga upah di atas titik ekuilibrium
bahkan tak jarang sering demo untuk menaikkan upah. Namun bagi para
pengangguran di luar sana berharap agar perusahaan menurunkan upah lalu bisa merekrut
lebih banyak pekerja, sehingga yang pengangguran bisa bekerja. Hal inilah yang
kontra antara para pekerja (insider) dengan para pengangguran (outsider).
3)
upah
efisiensi
maksudnya
adalah upah yang tinggi akan meningkatkan produktifitas. Sebaliknya pemotongan
upah akan mendemotivasi untuk produktif. Kondisi ini yang diperhatikaan
perusahaan agar tetap memberikan upah tinggi kepada para pekerjanya. Selain
untuk produktif juga untuk menjaga agar para pekerja bisa setia. Dengan begitu
laba perusahaan dapat terjaga
Negara-negara yang memiliki kekakuan upah
Sejak keluarnya undang-undang standar kerja
yang adil tahun 1938 (fair lebor standards act of 1938), pemerintah federal AS
memaksakan upah minimum yang biasa nya berada di antara 30 sampai 50 persen
dari upah rata-rata dalam industri manufaktur. Selain AS, negara-negara lain
juga menetapkan upah minimumnya, seperti China (Rp 2,1 juta), Thailand (Rp 2,7
juta), dan Malaysia (Rp 4,5 juta). DI Indonesia, upah minimum regional terbesar
berada di DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301 sedangkan terendah yaitu NTB sebesar
Rp 1.210.000
Daftar Pustaka
Mankiw, N. Gregory.MAKROEKONOMI, edisi ke-6.
U.S. Department of Commerce and U.S. Departement of Labor
http://coretanlimabelas.blogspot.com/2013/02/pengangguran.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar